Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus
Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan,
“Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.”
Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi.
Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln.
Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun.
As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah,
ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر
Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366)
Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus.
Ibnul Mundzir mengatakan,
أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة
Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31310-mudharib-tidak-boleh-mendapat-gaji-khusus.html